Pemanggilan AdaKami oleh OJK memanggil pada Rabu dan Kamis ini. Dari keterangan AdaKami, kata Kiki, perusahaan belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” jelas dia.
Selain itu OJK meminta AdaKami melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif. AdaKami harus memastikan kabar ini dengan meminta keterangan kepada platform e-commerce, seperti ramai dikabarkan.
OJK ingin mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan diminta segera melaporkan hasilnya kepada OJK. “OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat,” tegas dia.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. dalam keterangannya, Kamis, mengatakan perusahaan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan OJK.
Bernardino menyatakan perusahaan memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini. “ Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,” tulis dia.
Vega menyatakan bahwa AdaKami membuka layanan kontak center guna mengumpulkan informasi terkait perlakukan tidak pantas dari oknum aksi debt collector mereka, di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id. AdaKami meminta pelapor melampirkan bukti lengkap.
“Adapun informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer (KYC) seluruh pengguna layanan AdaKami,” ucap Bernardino.
(wep/roy)