Dugaan Debt Collector Pinjol Intimidatif
OJK Minta AdaKami Lakukan Investigasi Mendalam
Whery Enggo Prayogi
21 September 2023 13:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan telah meminta keterangan petinggi AdaKami dan meminta perusahaan untuk menginvestigasi kasus tersebut.
Pada Rabu (20/9/2023), OJK telah meminta klarifikasi atas ramainya pemberitaan dugaan perlukan intimidasi oleh penagih (debt collector) PT Pembiayaan Digital Indonesia, pengelola fintech P2P lending (pinjol) AdaKami, kepada peminjamnya.
Diketahui peninjam dikabarkan sampai melakukan aksi bunuh diri setelah mengalami teror penagihan. Pengguna juga disebut dibebankan bunga tinggi atau disebut sebagai biaya pinjaman.
“Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” tulis Kiki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).
OJK membuka kontak layanan bagi pengguna ataupun pihak yang mengetahui dugaan bunuh diri akibat terlilit pinjol ke telepon 157, kontak OJK 157 ataupun email konsumen@ojk.go.id.