Ada 7 hal yang dilakukan yakni:
1. Perbaikan pembagian ekuitas antara pemerintah dan kontraktor, memungkinkan kontraktor mendapatkan bagian yang melebihi 50%
2. Skema kontrak yang fleksibel untuk pengaturan cost recovery dan gross split untuk aktivitas konvensional dan non-konvensional
3. Share pertama hasil minyak bumi yang dapat dibagikan sebesar 10%
4. DMO dengan ICP 100% sepanjang periode PSC
5. Fasilitas insentif perpajakan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi
6. Insentif termasuk kredit investasi dan percepatan penyusutan
7. Kemudahan akses data melalui mekanisme keanggotaan di Migas Data Repository (MDR).
Oleh karena itu eksplorasi migas sekaligus melakukan upaya transisi energi kata dia harus dijalankan secara bersama-sama oleh pemangku kepentingan.
"Oleh karena itu perlu membangun kolaborasi dan kemitraan dengan para pemangku kepentingan sangat penting untuk memenuhi permintaan dan pasokan energi dalam negeri, sekaligus memajukan infrastruktur gas lokal, dan mencapai tujuan pengurangan emisi dalam industri ini," kata dia.
Arifin juga menekankan perlunya solusi praktis, investasi, cadangan, dan produksi migas melalui acara ini.
(ezr)