Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, terdapat dua subsektor yang memengaruhi industri hulu migas yaitu eksplorasi dan farm in atau penggunaan lahan yang akan digarap. 

Untuk eksplorasi, pemerintah telah menyediakan data untuk area terbuka kepada investor potensial. SKK Migas juga memiliki beberapa aktivitas lain seperti, pembentukan Satgas Khusus yang membantu dalam kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Soal bentuk insentif yang dikaji, lanjutnya, SKK Migas melihat sistem perpajakan dan royalti yang diberlakukan negara lain seperti di Amerika Serikat (AS). Sistem itu dinilai cocok digunakan di Indonesia meski terdapat beberapa modifikasi.

Simulasi yang dilakukan SKK Migas menunjukkan bahwa beberapa blok yang menggunakan skema gross split ke depannya tidak akan ekonomis. 

Untuk itu, saat ini mereka sedang bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi bagaimana proyek tersebut bisa diterima oleh investor. 

“Sistem tersebut dan kami modifikasi sedikit agar lebih menarik. Segera akan diresmikan,” ujarnya. 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad. (Bloomberg Technoz/Ezra Sihite)

Memikat Investor Asing

Sementara itu, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, modifikasi insentif memang sangat diperlukan di industri yang ingin menarik investor asing.

Saat ini dari 128 cekungan migas. Sebanyak 68 di antaranya belum dieksplorasi dan diyakini menyimpan potensi besar. Untuk bisa menjangkau itu, padahal, dibutuhkan biaya besar. Terlebih, pemerintah menargetkan investasinya naik jadi US$14,9 miliar tahun ini.

“Masih banyak investor internasional yang berminat. Ini berkaitan dengan masih banyaknya basin yang belum dikembangkan. Selain itu, investasi migas juga didukung oleh pemerintah melalui regulasi yang mendukung,” tambahnya.

Saat ini industri hulu migas juga menghadapi isu keberlanjutan lingkungan serta emisi karbon. Pemerintah disebut akan melakukan penerapan teknologi untuk menekan emisi dalam kegiatan hulu migas seperti carbon capture storage (CCS) dan carbon capture utilization and storage (CCUS).

“Saat ini, kita sudah memiliki peraturan menteri ESDM yang mengatur kegiatan CCS dalam wilayah operasional migas. Kami juga sedang menyelesaikan perpres terbaru tentang CCS/CCUS yang ditargetkan bulan depan sudah bisa diresmikan," ujarnya.

(ezr/wdh)

No more pages