Darurat Investasi Migas, Aturan Kontrak Bagi Hasil Dibikin Luwes
Ezra Sihite
21 September 2023 12:13
Bloomberg Technoz, Nusa Dua – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempercepat penerbitan kebijakan fleksibilitas kontrak bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.
Dengan demikian, KKKS atau operator disebut bisa memilih skema cost recovery atau gross split dalam menjalankan bisnisnya di hulu migas. Hal ini diharapkan dapat memberikan keuntungan, baik bagi negara maupun kontraktor secara lebih adil.
Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan pengkajian skema insentif ini diharapkan bisa menjadikan Indonesia sebagai kawasan investasi hulu migas yang lebih menarik.
“Dari sisi insentif, kami sedang mengkaji fleksibilitas skema gross split ataupun cross recovery yang akan dijadikan dasar kerja sama dengan KKKS untuk pengembangan lapangan-lapangan yang akan dilelang di masa depan,” kata Benny di sela diskusi bertema Indonesia's Emerging Opportunities: A Call for E&P Companies di BNDCC, Rabu (20/9/2023).
Ditargetkan rampung sebelum akhir 2023, aturan fleksibilitas KKKS tersebut ditargetkan bisa mempercepat pengembangan potensi blok migas Indonesia.