Dian menambahkan, tidak diatur secara spesifik dividen di tahun buku berapa yang bisa ditarik. "Mengenai periode waktu dividen yang bisa ditarik kembali merupakan kebijakan bank yang tertuang dalam kebijakan dividen," imbuh Dian.
OJK sebelumnya resmi menerbitkan peraturan terkait pembagian dividen bank. Peraturan ini tertuang dalam POJK Nomor 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
POJK itu mengatur sejumlah mekanisme pembagian dividen. Salah satu yang cukup menarik adalah, kewenangan bank untuk kembali menarik dividen yang telah dibagikan.
Kewenangan itu tertuang dalam ayat 1 pasal 108 POJK tersebut. Berikut rincian ketentuan pembagian dividen, dikutip dari POJK 17/2023, Rabu (20/9/2023).
1. Bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham. Kebijakan dividen paling sedikit memuat:
- Pertimbangan bank dalam pembagian dividen.
- Besaran dividen yang diberikan.
- Mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen.
- Periode pengkinian kebijakan dividen.
2. Kebijakan dividen juga dapat memuat:
- Kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada RUPS terkait penundaan pembayaran dividen.
- Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.
- Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap.
- Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal Bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.
POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
(mfd/dhf)