OJK Beberkan Mekanisme Penarikan Dividen Bank yang Sudah Cair
Mis Fransiska Dewi
21 September 2023 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengatur batasan besaran atau pay out ratio dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham. Salah satu caranya adalah, dengan memberikan kewenangan bank menarik kembali sejumlah besaran dividen yang telah dibayar kepada pemegang saham pengendali.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sejumlah mekanisme bisa dilakukan jika dividen ditarik kembali. Opsi yang bisa dilakukan salah satunya adalah, dengan setoran modal.
"Dalam hal pemegang saham pengengendali memilih untuk melakukan penambahan setoran modal [daripada dividen ditarik kembali], tentunya pilihan ini bisa dilakukan," jelas Dian kepada Bloomberg Technoz, Kamis (21/9/2023).
Ia memberikan catatan, dividen yang bisa ditarik kembali hanyalah dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham pengendali. Sehingga, tidak semua dividen kepada pemegang saham bisa dikembalikan ke bank.
Penarikan itu pun hanya bisa dilakukan jika bank mengalami masalah terhadap kondisi keuangannya. Dengan kata lain, penarikan dividen yang sudah dibayar juga merupakan mebtuk tanggung jawab pemegang saham pengendali untuk ikut serta dalam penyelesaian permasalah bank.