Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya resmi memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis, Luthfy Zain Fuady, Kepada Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Senin (18/9/2023).
“Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” tulis Luthfy.
(mfd/dhf)