Nasib Karyawan Jika Pembubaran SKK Migas Terealisasi
Ezra Sihite
21 September 2023 06:42
Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan dibubarkan usai DPR nantinya mengundangkan revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Dalam revisi sebagai amanat Mahkamah Konstitusi memang dimandatkan adanya badan baru yang bukan state body 'badan pemerintah negara' sehingga bisa melakukan kegiatan usaha. Nantinya badan baru itu akan bernama Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Namun akan dibubarkannya SKK Migas ini tak serta-merta berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan institusi di hulu migas tersebut. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa bisa akan ada transfer karyawan dari SKK Migas menjadi BUK Migas.
"Saya kira ya (transfer karyawan)," kata Sugeng di sela-sela acara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2023 (ICIUOG 2023) di Nusa Dua, Bali pada Rabu (20/9/2023) pada saat ditanya soal apakah karyawan SKK Migas kemudian akan dipindah ke BUK.
Dia mengatakan, fungsi BUK dengan SKK Migas kurang lebih sama. Namun BUK akan memiliki fungsi tambahan karena bisa melakukan kegiatan usaha. SKK Migas sendiri dibentuk atas dasar perpres menunggu DPR merampungkan revisi UU dan hingga terbentuknya BUK.
"Fungsinya kan kurang lebih sama ditambah fungsi usaha. Artinya boleh melakukan usaha misal setelah punya data seismik juga dia bisa jual data dan seterusnya kan memang begitu. Nanti juga badan usaha ini akan kita siapkan oil and gas fund. Dari mana? Dari para operator. Untuk kepentingan apa? Untuk pengembangan dan eksplorasi," kata politikus NasDem ini.