Logo Bloomberg Technoz

"Kemudian harus berutang untuk working capital karena ini akan jadi inefficient karena ada tambahan biaya bunga lagi," jelasnya.

“Tadi ditanya Komisi VI DPR sebisa mungkin ke depan kita kurangi supaya tidak ada biaya bunga yang keluar untuk hanya mem-bridging sebelum pembayaran itu,” ucapnya.

Dalam rapat terbatas itu, kata Tiko, pihaknya juga mendiskusikan draft perubahan kedua UU Nomor 19/2023 tentang BUMN. Nantinya, semua penugasan teknis akan diatur sebelum APBN dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. 

“Misalnya ada penugasan energi dari Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN harus sepakat dulu mengenai penugasannya apakah untuk solar, LPG, pertalite berapa juta kilo liter dan berapa anggarannya semua dituangkan APBN,” ucap Tiko. 

“Ini ingin kami dorong ke depan supaya seperti itu dan kami memastikan bahwa direksi BUMN wajib lapor kepada kami apabila ada penugasan baru. Mereka tidak boleh menerima penugasan tanpa perizinan dari Kementerian BUMN,” ujarnya.

(mfd/ain)

No more pages