"Operasionalisasi dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian," kata Hasyim.
Berdasarkan usulan KPU, penetapan nama capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023. Masa kampanye Pemilu akan dimulai 10 hari setelah penetapan atau 23 November 2023. Capres-cawapres pun memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye sebelum memasuki masa tenang.
(prc/frg)
No more pages