OJK Ringkus Terduga Pelaku Asuransi Ilegal di Riau
Whery Enggo Prayogi
20 September 2023 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin di Pekanbaru, Riau, berinisial RH, Selasa (19/9/2023).
Penangkapan--sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan-- dilakukan OJK dan langsung melakukan penyerahan pelaku ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangan persnya, penangkapan terhadap Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.
Kasus bermula pada 6 April 2022, saat Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Jerat itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.