“Geothermal itu kan sangat site specific ya. Lokasi di sini ya berarti di sini juga harus kita bor. Kita bisa lihat dengan jaringan segala macamnya. Namun, sekali lagi, yang paling penting ialah kita akan memenuhi kebutuhan energi nasional dahulu baru kita bisa ekspor,” ujarnya.
Kalangan pengusaha panas bumi sebelumnya mengungkapkan saat ini penambahan kapasitas geothermal hanya sekitar 40 megawatt (MW) per tahun, sangat jauh dari ekspektasi dan potensi yang dimiliki Indonesia.
Capaian tersebut dinilai lambat lantaran untuk mencapai target penambahan kapasitas pembangkit panas bumi sebesar 3.355 MW sampai dengan 2030, diperlukan penambahan kapasitas rata-rata 450 MW per tahun.
Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia Prijandanu Effendi mengatakan Indonesia sebenarnya telah memanfaatkan energi panas bumi sejak 1984. Meski pemanfaatan geothermal masih berjalan sampai saat ini, progresnya cenderung lambat, dengan kapasitas terpasang saat ini baru mencapai sekitar 2.780 MW.
"Pertumbuhan energi panas bumi tersebut jauh dari sumber daya yang kita miliki sekitar 24.000 MW, dengan cadangan saat ini yang diperkirakan sebesar 14.000 MW," ujar Prijandanu di sela acara International Geothermal Convention and Exhibition Forum, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan penyebab lambatnya pengembangan energi panas bumi dipicu oleh adanya kesenjangan harga atau tarif listrik panas bumi dengan nilai keekonomian proyek.
Belum lagi, regulasi seputar energi panas bumi juga terlalu sering mengalami perubahan sehingga mengakibatkan ketidakpastian bagi pertumbuhan investasi di sektor tersebut.
Sejatinya, kata Prijandanu, pemerintah telah berupaya memberikan kepastian tarif listrik panas bumi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Sayangnya, perpers tersebut dinilainya masih membutuhkan peraturan turunan yang menjelaskan lebih lanjut tentang kemudahan perizinan dan partisipasi pemerintah untuk membangun pengembangan proyek panas bumi.
"Kami berharap, dengan dirilisnya aturan baru atau turunan ini, mampu memberikan kepastian berusaha dan mampu meningkatkan daya tarik ke panas bumi," ujarnya.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sumber daya panas bumi di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 28,5 gigawatt electrical (GWe) yang terdiri dari sumber daya 11.073 MW dan cadangan 17.453 MW.
Adapun, sumber daya panas bumi yang termanfaatkan baru mencapai 1.948,5 MW yang terdiri dari 13 pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di 11 wilayah kerja panas bumi (WKP).
(wdh)