PDI juga meminta kepada semua pihak untuk menyampaikan informasi tambahan terkait data DC yang menjadi viral tersebut. Mereka membuka layanan telepon dan email di 15000-77 atau hello@cs.adakami.id.
Terkait kabar adanya order fiktif melalui layanan jasa ojek online, PDI atau AdaKami membantahnya dan dikalim bukan menjadi bagian dari prosedur perusahaan atau tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan milik PDI.
“Kami mengajak masyarakat, terutama para nasabah AdaKami, untuk aktif dalam mengumpulkan bukti bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan,” tulis AdaKami.
Sebelumnya tersiar kabar melalui media sosial Twitter bahwa AdaKami melakukan order fiktif. Berlangsung pertama kali pada 13 Agustus, kemudian berlanjut hingga empat hari berikutnya secara berturut-turut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan pihaknya telah meminta keterangan petinggi AdaKami terkait ramainya kasus penagihan intimidatif yang menimpa peminjam.
Menurut Frederica pemanggilan pihak AdaKami telah dilakukan. “Sedang kami panggil, hari ini,” ucapnya singkat, dan hingga kini belum diketahui bagaimana hasil dari pertemuan OJK dengan AdaKami tersebut.
(wep)