Logo Bloomberg Technoz

"Saya kira ya [transfer karyawan], jadi aman," kata Sugeng lagi.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di pembukaan IOGC di Bali. (Bloomberg Technoz/Ezra Sihite)

Adapun, untuk kepala BUK Migas maupun direksi, belum dipastikan apakah akan bertanggung jawab kepada presiden atau menteri BUMN lantaran hal ini masih menjadi pembahasan termasuk di DPR. 

"Saya kira ada transisi. Transisi kan biasanya 6 bulan, kalau di istilahnya UU untuk keluar memang untuk ketentuan umum biasanya bisa harus keluarga PP [peraturan pemerintah] kan maksimal 2 tahun kan. Namun, kalau kita hari ini PP harus keluar selambatnya satu tahun," kata politikus Partai NasDem itu.

Sekadar catatan, SKK Migas dibentuk dengan peraturan presiden setelah MK mengabulkan uji materi soal Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) beberapa tahun lalu. 

Pertimbangannya adalah BP Migas sebagai badan negara justru riskan sebagai entitas yang melakukan kontrak dengan operator. Setelah BP Migas dibubarkan kemudian dibentuklah SKK Migas hingga DPR selesai membahas revisi UU. 

Nantinya, BUK Migas yang menjadi tujuan kelembagaan hulu migas tersebut.

"Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Ini sudah 10 tahun bahkan UU itu dan insyaallah karena UU itu masuk prolegnas DPR maka akan kita tuntaskan dalam 6 bulan ke depan. Kenapa? Karena memang dari sisi materinya tidak terlalu banyak pasal-pasalnya yang dikoreksi oleh MK," tegas Sugeng.

(ezr/wdh)

No more pages