DPR Beberkan Detail Rencana Pembubaran SKK Migas
Ezra Sihite
20 September 2023 18:10
Bloomberg Technoz, Nusa Dua - Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengonfirmasi kabar akan dibubarkannya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang akan berganti dengan Badan Usaha khusus (BUK) Migas.
Menurutnya, pembubaran SKK Migas sesuai salah satu klausul yang dibahas dalam revisi Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi UU Migas, kata Sugeng, akan diketok oleh lembaga legislatif dalam 6 bulan ke depan, sedangkan masa transisinya akan diberikan selama 6 bulan—1 tahun setelah beleid tersebut diresmikan.
"Nanti BUK itu kurang lebih memerankan fungsi yang sudah dijalankan SKK Migas hari ini, tetapi juga ada fungsi usaha nanti bisa berkomitmen dengan operator-operator. Segala sesuatu nanti lantas tidak sebagai body state. Selama ini itu kritiknya. Kalau terjadi apa-apa maka melawan negara karena body state kita ke depan adalah tidak, entitas badan usaha sebagaimana badan usaha milik negara semacam BUMN," kata Sugeng saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9/2023).
Namun, mengingat tugas SKK Migas selama ini sudah dijalankan dengan baik, maka nantinya transisi hanya akan terjadi dalam nomenklatur dan juga penambahan fungsi. Sementara itu, karyawan SKK Migas akan ditransfer ke BUK Migas.