Logo Bloomberg Technoz

Selain itu Kominfo melaporkan sudah menertibkan 3.761.730 konten negatif selama periode 2018 hingga 17 September 2023, dengan klasifikasi diantaranya; 1.211.571 konten pornografi, 969.308 konten judi online, 9.607 sisipan laman judi pada situs pemerintah, 8.954 konten financial technology (fintech) ilegal.

Sementara pada periode 17 Juli hingga 17 September Kominfo telah menangani 200.216 konten negatif, dengan setengahnya atau 109.090 khusus judi online. Budi Arie menambahkan pihaknya telah  menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online, sebagai bentuk penertiban.

Kementerian Kominfo menyatakan terus memberantas praktik judi online atau judi slot secara intensif sejak 14 September. Kementerian juga identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.

Ia juga meminta, “Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online.”

Khusus pemberantasan judi online, Kominfo mengklaim meningkatkan pengawasan kepada pengelola layanan internet (Internet Service Provider/ISP). Mereka juga telah menggandeng Kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital.

(wep)

No more pages