Logo Bloomberg Technoz

Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Terkait Judi Online

Yunia Rusmalina
20 September 2023 16:15

Ilustrasi judi online. (Envato/maksimovata)
Ilustrasi judi online. (Envato/maksimovata)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi sempat menyatakan peredaran uang terkait judi online bisa mencapai Rp100 triliun pada 2022, mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan semakin masifnya praktik ilegal ini, Budi Arie meminta otoritas jasa keuangan untuk memblokir rekening bank yang terkait aktivitas judi online.

Blokir dapat mempersempit ruang gerak aktor judi online, kata Budi Arie. Kemkominfo diklaim terus melakukan patroli siber serta mengumpulkan laporan dari masyarakat. “Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ucap Budi Arie.

Dirinya juga telah meminta secara resmi hal ini kepada  Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023.Permintaan blokir didasari atas kewenangan OJK, melalui amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Dalam laporan Kemkominfo, Selasa, dikatakan selama dua bulan terakhir, hingga 17 September pihaknya telah menangani 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan, juga menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 akun.

Menurut Budi Arie dengan pemblokiran rekening yang berelasi dengan judi online makan akan tercipta ruang digital yang bersih, sebagaimana amanat Undang-undang ITE.