Logo Bloomberg Technoz

Navin Thevar, pengacara yang mewakili Goh, belum memberikan tanggapan secara langsung terhadap panggilan telepon dan email yang meminta komentar. Goh dan tiga orang lain yang dituntut dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda sebanyak S$250.000 (Rp2,81 mliiar), atau keduanya, untuk setiap tuduhan.

Kasus ini menambah daftar sejumlah skandal di pusat keuangan yang dikenal dengan nol toleransi terhadap korupsi ini. Penyelidikan terpisah terkait pencucian uang miliaran dolar juga sudah menjadi sorotan atas arus dana dari luar negeri dan memunculkan pertanyaan tentang celah yang memungkinkan sindikat kriminal yang diduga mengumpulkan kekayaan besar.

Badan anti-korupsi negara kini juga sedang melakukan penyelidikan yang melibatkan Menteri Transportasi S. Iswaran.

--Dengan asistensi Chanyaporn Chanjaroen.

(bbn)

No more pages