Logo Bloomberg Technoz

Belum lagi, regulasi seputar energi panas bumi juga terlalu sering mengalami perubahan sehingga mengakibatkan ketidakpastian bagi pertumbuhan investasi di sektor tersebut.

Sejatinya, kata Prijandanu, pemerintah telah berupaya memberikan kepastian tarif listrik panas bumi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022  tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Sayangnya, perpers tersebut dinilainya masih membutuhkan peraturan turunan yang menjelaskan lebih lanjut tentang kemudahan perizinan dan partisipasi pemerintah untuk membangun pengembangan proyek panas bumi.

"Kami berharap, dengan dirilisnya aturan baru atau turunan ini, mampu memberikan kepastian berusaha dan mampu meningkatkan daya tarik ke panas bumi,"  ujarnya.

PLTP Kamojang (Dok: PLN)


Sekadar catatan, panas bumi atau geothermal dinilai potensial menjadi sumber energi terbarukan yang paling efektif dan ekonomis untuk menggantikan dominasi batu bara sebagai bahan baku pemasok listrik, khususnya di Jawa dan Sumatra.

Presiden Direktur PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) Julfi Hadi sebelumnya mengatakan, panas bumi merupakan sumber energi di Indonesia yang paling stabil untuk proses transisi dari energi fosil ke ramah lingkungan.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sumber daya panas bumi di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 28,5 gigawatt electrical (GWe) yang terdiri dari sumber daya 11.073 MW dan cadangan 17.453 MW.

Hal ini menjadikan Indonesia menjadi negara dengan sumber daya panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat (AS).

Adapun, menurut ESDM, sumber daya panas bumi yang termanfaatkan baru mencapai 1.948,5 MW yang terdiri dari 13 pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di 11 wilayah kerja panas bumi (WKP).

(ibn/wdh)

No more pages