Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku istri Kadiv Propam Polri dan sekaligus pengurus pusat Bhayangkari yakni sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan. Namun dia dianggap tidak menjadi contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. Perbuatan terdakwa Putri juga dianggap mencoreng nama baik para istri polisi Bhayangkari .
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," lanjut Hakim.
Terdakwa juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban. Perbuatan terdakwa berdampak dan menyebabkan kerugian yang besar baik material maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota Kepolisian.
Majelis hakim juga menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Putri.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun
Hakim Wahyu Iman Santoso
Putusan vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Putri dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara pada Senin petang (13/2/2023) suaminya, Ferdy Sambo juga telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, Putri hanya melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(ibn/ezr)