Logo Bloomberg Technoz

Istri Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sultan Ibnu Affan
13 February 2023 22:05

Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Putri merupakan istri terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam vonis Putri.

"Menyatakan satu menyatakan mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim.

Hakim menyebut Putri terbukti telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.