Logo Bloomberg Technoz

OJK Beri Kewenangan Bank Tarik Kembali Dividen yang Sudah Cair

Mis Fransiska Dewi
20 September 2023 10:20

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan terkait pembagian dividen bank. Peraturan ini tertuang dalam POJK Nomor 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.

POJK itu mengatur sejumlah mekanisme pembagian dividen. Salah satu yang cukup menarik adalah, kewenangan bank untuk kembali menarik dividen yang telah dibagikan.

Kewenangan itu tertuang dalam ayat 1 pasal 108 POJK tersebut. Berikut rincian ketentuan pembagian dividen, dikutip dari POJK 17/2023, Rabu (20/9/2023).

1. Bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham. Kebijakan dividen paling sedikit memuat:

  • Pertimbangan bank dalam pembagian dividen.
  • Besaran dividen yang diberikan.
  • Mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen.
  • Periode pengkinian kebijakan dividen.

2. Kebijakan dividen juga dapat memuat:

  • Kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada RUPS terkait penundaan pembayaran dividen.
  • Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.
  • Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap.
  • Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal Bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.

POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai, bertentangan atau melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.