"Bapak saja belum bisa deliver 18.000 unit, Bapak jualan terus loh? Unit yang sudah menjadi hak konsumen enggak bisa diserahkan tapi jualan terus," cecarnya.
Pada kesempatan yang sama, MSU juga menyatakan bahwa mereka telah memutuskan untuk mencabut gugatannya ke para konsumen Meikarta. Gugatan tersebut diketahui dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 23 Desember 2022 lalu dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan itu dan sudah kami laksanakan. Tadi pagi sudah terima surat pencabutannya pak," ujar Ketut.
(rez/bbn)
No more pages