Logo Bloomberg Technoz

PKPU Percepatan Pendaftaran Capres Dibahas Hari Ini

Dovana Hasiana
20 September 2023 08:30

Kolase foto Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo. (Bloomberg Technoz- Tangkapan Layar Instagram @prabowo, @ganjar_pranowo)•
Kolase foto Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo. (Bloomberg Technoz- Tangkapan Layar Instagram @prabowo, @ganjar_pranowo)•

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas rencana mempercepat jadwal dan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Rencananya, pembahasan Peraturan KPU (PKPU) tersebut akan berlangsung di Komisi II DPR.

"Insyaallah," kata Anggota KPU, Idham Holik di DPR, Sekasa (19/9/2023). "Ini menjelang rapat konsultasi dengan pembentuk UU; DPR dan pemerintah."

Dia kembali mengatakan, perubahan jadwal dan durasi pendaftaran adalah penyesuaian PKPU nomor 3 tahun 2022 dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2023. Dua peraturan tersebut mengganti jadwal penetapan capres-cawapres dari 25 November menjadi 13 November 2023.

Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran pula pada jadwal sebelum penetapan capres-cawapres, yaitu pendaftaran. Awalnya, KPU akan menggelar pendaftaran nama peserta Pilpres 2024 pada 19 Oktober-25 November 2023. Akan tetapi, pada PKPU terbaru, pendaftaran berlangsung lebih awal dan lebih singkat yaitu 10-16 Oktober 2023.

"Dalam kami merancang tanggal tersebut kami menggunakan pendekatan rentang waktu yang maksimal," kata Idham.