Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, menurut Wahyu, perbuatan Sambo telah menyebabkan dan menyeret sejumlah anggota polisi lain untuk ikut bertanggung jawab. Dalam kasus ini, dua polisi ikut terjerat dalam kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Kepala Ricky Rizal.

Enam perwira polisi tingkat menengah dan tinggi juga harus dicopot dari kepolisian dan menjalani sidang pidana. Mereka adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Rahman Arifin, Komisaris Baiquni Wibowo, Komisaris Chuk Putranto, dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto.

"(Ketujuh) Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan," ujar Wahyu.

Dalam hal ini, majelis hakim menilai tidak ada sama sekali hal yang akan meringankan terdakwa. Majelis juga menilaiterdakwa tidak bisa memberikan alasan pembenaran atau pun permintaan maaf selama persidangan.

Dalam hal ini, tidak ditemukan adanya hal meringankan (bagi Ferdy Sambo)

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak telah menyebab sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam hal ini yakni soal perusakan sengaja barang bukti CCTV.

Ferdy melanggar pasal 340 E juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Dan, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi  pidana 8 tahun penjara. Jaksa menilai tindakan keduanya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu juga turut melibatkan orang disekeliling Sambo, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Ajudan), Ricky Rizal (Ajudan) atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf (Supir Pribadi). Jaksa menutut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. 

(ibn/frg)

No more pages