Logo Bloomberg Technoz

Pertimbangan Hakim Hingga Beri Ferdy Sambo Vonis Mati

Sultan Ibnu Affan
14 February 2023 12:55

Ibunda Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosty Simanjuntak menghadiri Sidang Putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Ibunda Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosty Simanjuntak menghadiri Sidang Putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa membeberkan sejumlah poin yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. Hal ini membuat majelis hakim pun bulat menjatuhkanvonis hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut.

Menurut Wahyu, poin pertama yang memberatkan adalah relasi Ferdy dan Yosua. Hakim menilai, sebagai anak buah, Brigadir J telah bekerja dan membantu jenderal bintang dua tersebut selama tiga tahun. Kedua, perbuatan Sambo juga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J.

Alasan ketiga, kata dia, perbuatan dan kasus yang menjerat Sambo ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Padahal, keempat, hakim menilai seorang pimpinan di sebuah lembaga penegak hukum tak patut melakukan tindak pidana berat, terutama pembunuhan berencana.

"(Kelima) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," kata Wahyu saat membacakan putusan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo saat menanti kehadiran hakim di sidang vonis (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)