Meikarta Cabut Gugatan ke Konsumen Senilai Rp 56 M
Tara Marchelin
13 February 2023 18:01
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengembang mega proyek Meikarta milik Lippo Grup, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen.
"Kami sudah mencabut (tuntutan) bapak pimpinan. Dengan memperhatikan aspirasi semua pihak kami perintahkan MSU untuk segera mencabut tuntutan tersebut. Ini sudah kita lakukan dari " kata Ketut Budi Wijaya, Presiden Direktur Lippo Cikarang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).
Ketut mengatakan, pencabutan gugatan sudah terlaksana. Ia mendapatkan surat gugatan pada Senin pagi. "Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," katanya melanjutkan.
Menanggapi ini, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta ketut menunjukkan surat tersebut. Ketut pun menunjukkan foto surat yang berada di ponselnya.
"Coba lihatkan kepada kami pak (suratnya). Bapak lihatkan, coba kamera zoom itu suratnya. Karena terus terang pak, salah satu penyebab kami panggil itu karena ada kedzaliman. Masa orang nuntut haknya bapak tuntut lagi, gitu loh," jelasnya.