Hal tersebut juga selaras dengan Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 1 disebutkan, pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).
Sebelumnya, Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali mengkonfirmasi kabar tersebut. Ia telah melakukan pertemuan bersama pihak Smartfren dan XL Axiata.
"Ini, kan, B2B, biar saja. Prinsipnya dukung efisiensi. Gini loh, kalo industri telekomunikasi, kan, masih sehat, ekosistem masih solid. Saya pikir merger Smartfren dan XL akan lebih positif buat industri," ujarnya .
(yun)
No more pages