Bahkan dampak tersebut sudah mulai dirasakan saat ini. Pendapatan pedagang di Pasar Tanah Abang disebut telah mengalami penurunan hingga 50%.
“Tadi saya diskusi dengan Pasar Jaya memang pasar grosirnya masih lumayan penjualannya, tapi dalam jangka panjang ini pun akan juga akan terpukul karena grosir ini kan pembelinya para pedagang di daerah-daerah. Nah barangnya kalau tidak laku, mereka juga nggak mungkin lagi belanja lagi di Tanah Abang,” ujarnya.
“Jadi ini jangan dianggap kalau grosir masih aman. Termasuk tadi, yang akan terpukul kalau ada penyelundupan produk tekstil (seperti) kain benang, yang akan mati adalah di hulu kita, industri tekstil kita, yang supply kebutuhan-kebutuhan kain kepada para konveksi di dalam negeri,” lanjutnya.
Teten mengatakan pihaknya harus terlibat dalam Satuan Tugas dalam menindaklanjuti produk impor tekstil ilegal untuk mengevaluasi kebijakan perdagangan, salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Nanti ada beberapa yang kita rekomendasikan untuk kita lihat, kita evaluasi yaitu kebijakan perdagangan arus masuk barang termasuk juga tadi yang legal dan ilegal serta persyaratan-persyaratan yang harus kita atur agar baik toko offline maupun online harus jualan produk yang legal, mereka harus melengkapi dokumen barang-barang,” ujarnya.
“Nah platform-platformnya yang harus mengatur itu karena kalau platformnya tidak bisa menertibkan, mereka yang menjadi bagian dari ini kan pidana-pidana penyelundupan, kita akan atur itu,” tutupnya.
(dov/ain)