Logo Bloomberg Technoz

Senada, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim sebelumnya juga mengaminkan bahwa revisi tersebut sudah diajukan kepada Presiden Jokowi. 

"Revisi Permendag No 50 saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam tahap pengajuan persetujuan Presiden," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim kepada Bloomberg Technoz, Jumat (15/9/2023).

Revisi Permendag tersebut diketahui bakal jadi ada aturan main tersendiri bagi pelaku social commerce. Istilah itu mengacu pada platform media sosial yang secara bersamaan melakukan aktivitas perniagaan.

Belakangan istilah social commerce memantik perhatian publik atas aktivitas media sosial asal China, TikTok yang membuka TikTok Shop, dan menggempur marketplace dengan barang-barang murah. Aktivitas yang diklaim bakal mengganggu eksistensi produk-produk dalam negeri.

Diketahui, bila revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah diundangkan, maka TikTok dan social commerce lainnya harus mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform dagang-el ke Kemendag.

"Diharapkan segera diundangkan dalam waktu dekat," ujar Isy Karim menegaskan.

Umumnya, tiap peraturan menteri yang dibuat harus lebih dulu mendapatkan izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, dalam hal ini Permendag, maka Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai menteri teknis akan menandatangani revisi tersebut. 

“Nanti baru dikirim lagi ke Kemenkumham untuk diundangkan,” lanjutnya.

(dov/ain)

No more pages