Logo Bloomberg Technoz

"Kami dari 2018 itu sudah committed sesuai dengan yang disepakati dengan pemerintah, 51,2%. Kami juga bangun smelter baru, ini juga bagian dari hilirisasi kan. Diberikan waktu 5 tahun, sesuai dengan IUPK. Namun, ada Covid, darurat bencana nasional pada saat itu. Jadi itu kan sesuai dengan IUPK kami dan undang-undang, kalau seandainya force majeure atau keadaan kahar, [proyek smelter] itu boleh tertunda," ujarnya kepada Bloomberg Technoz, belum lama ini.

"Nah smelter kami baru tertunda 1 tahun, bukan bertahun-tahun. Seharusnya selesai akhir 2023, sekarang jadi 2024, dan ini kan sudah disetujui oleh pemerintah. Jadi kita committed. Kita tidak mengambil stance lagi di sini, itu komitmen kita. Kita akan selesaikan proyek itu, sudah 78%, sudah spending US$ 2,8 miliar. There’s no point of return," sambungnya.

Tony juga menilai pemerintah tidak menaati poin-poin persyaratan yang sebelumnya tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018. Klausul di dalam IUPK itu mencakup janji pemerintah bahwa PTFI tidak akan dikenaik bea keluar lagi hingga 2041. 

Walhasil, dia menegaskan perseroan akan mengajukan keberatan terhadap PMK No. 71/2023 melalui jalur hukum di pengadilan pajak. Meski demikian, dia menegaskan upaya diplomasi dengan pemerintah untuk menemukan jalan tengah juga masih dilakukanoleh PTFI. 

"Kita ada [kesepakatan di] IUPK kan. Jadi bukan BK-nya yang direlaksasi, ya disepakati aja [IUPK] itu. [...] Jadi bukan kita minta relaksasi lagi. Nanti publik akan menilai ‘Oh ini Freeport dapat pengecualian lagi’. Enggak, bukan begitu. [Soal pembebasan BK] ini kan sudah tertulis [dalam perjanjian IUPK]," tegasnya.

Sebelumnya, Freeport-McMoRan melaporkan ke SEC di AS perihal keberatan mereka terhadap Pemerintah Indonesia akibat penetapan BK secara sepihak dalam PMK No.71/2023 itu.

Dalam kaitan itu, VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati menjelaskan IUPK PTFI —yang juga meloloskan PTFI menambang di Indonesia hingga 2041— merupakan hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi perusahan guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.

“Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK [atau hingga 2041],” terangnya.

Dalam proses penerapan bea keluar,  lanjutnya, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan pajak  ekspor, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.

Dengan demikian, dia berpendapat merupakan wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan.

(ibn/wdh)

No more pages