Freeport Tagih Janji RI Soal BK Tembaga, Bukan Minta Relaksasi
Sultan Ibnu Affan
19 September 2023 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali menyinggung inkonsistensi kebijakan Pemerintah Indonesia dalam penetapan tarif bea keluar (BK) mineral logam, termasuk konsentrat tembaga, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023.
Beleid yang diterbitkan medio Juli tersebut merevisi PMK No. 164/2018 yang sedianya menetapkan jika progres pembangunan smelter yang termasuk dalam golongan tahap III —atau mencapai tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% dari total pembangunan— akan dikenaik tarif ekspor 0%.
Namun, melalui PMK No. 71/2023, eksportir konsentrat mineral logam tetiba diganjar besaran BK yang lebih tinggi berdasarkan dengan progres pembangunan smelter-nya.
Dalam kasus Freeport, perusahaan kini harus membayar tarif ekspor setidaknya 7,5% dengan asumsi progres pabrik katoda tembaganya di Manyar, Gresik telah mencapai di atas 70%.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menilai beleid tersebut merugikan perusahaan. Freeport, padahal, telah berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam program penghiliran industri mineral logam.