Imbas Ekspor Ilegal, Luhut Ingin Nikel Dipajaki Berdasarkan Kadar
Sultan Ibnu Affan
19 September 2023 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana membuat regulasi ekspor kadar nikel yang tercampur bijih besi agar dikenai pajak, menyusul kasus dugaan penyelundupan bijih nikel ke China.
Meski menampik kasus tersebut bukan sebuah penyelundupan, Luhut mengatakan penerapan regulasi yang lebih ketat diperlukan agar kasus itu tak terulang lagi pada masa mendatang.
"Memang [kasus itu] bukan penyelundupan. Jadi dalam kasus itu, konsentrasinya ada iron [besi], dalamnya ada kadar nikel 0,5%, tetapi kita juga belum ada aturan bahwa ini bisa dipajaki. Jadi ini harus kita bikin," ujarnya saat ditemui di sela acara Marine Spatial Planning and Services Expo (MSPS) 2023, Selasa (19/9/2023).
Kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria melakukan pengecekan saat membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.
Dari hasil tersebut, KPK menemukan adanya selisih volume ekspor bijih nikel ke China sebesar 5,3 juta ton atau senilai Rp14,5 triliun.