Dia pun lantas mendorong DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa/Publik ini. Terlebih ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, pada kurun waktu periode 2004 – 2022, KPK telah menangani sebanyak 1.351 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 277 kasus atau sekitar 20% memang berkaitan dengan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah.
"Artinya ini [Dengan RUU Pengadaan Barang dan Jasa/Publik] sudah akan dalam Undang-undang, jadi tidak bisa lagi dikacau-kacau," tegas dia.
Untuk diketahui Luhut menerangkan saat ini dirinya baru menandatangani paraf draf RUU Pengadaan Barang dan Jasa/Publik, yang ia sebut sebagai sebuah terobosan luar biasa. Dalam calon regulator tersebut, Luhut klaim akan menciptakan transformasi dalam sistem administrasi bernegara di Indonesia.
“Saya berharap upaya kecil ini akan mewujudkan dua hal besar yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, yaitu pengadaan barang dan jasa yang akan diikuti oleh produsen-produsen lokal Indonesia dilakukan semakin transparan, sehingga tumbuh “trust” dan kecintaan terhadap produk lokal, buatan Indonesia,” tulis Luhut dalam akun media sosial Instagram.