Adapun aplikasi paylater ataupun pinjaman online (pinjol) yang baru muncul sekitar 2016-an, sejurus dengan booming kemunculan perusahaan rintisan di sektor teknologi finansial, memperlihatkan tren pertumbuhan yang lebih cepat.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai pinjaman yang diberikan oleh perusahaan fintech lending sampai Juli lalu mencapai Rp20,57 triliun, semakin mendekati 'kue' transaksi kartu kredit. Sementara jumlah debitur pinjaman online mencapai 14,28 juta orang.
Sedangkan jumlah kontrak pengguna paylater di Indonesia, berdasarkan OJK, mencapai 72,9 juta kontrak per Mei lalu. Angka itu naik 33,5% dibandingkan Mei 2022.
Mirip dengan kartu kredit, paylater bukan cuma digunakan untuk berbelanja di marketplace atau di tempat belanja lain, melainkan bisa juga untuk membiayai pengeluaran lain seperti membayar tagihan rutin, dan lain sebagainya.
Lebih Mahal
Dalam strata jenis kredit di perbankan, kartu kredit selama ini tercatat sebagai fasilitas pinjaman dengan harga alias bunga termahal. Saat ini, batas atas bunga kartu kredit yang diperbolehkan oleh otoritas adalah 1,75% per bulan atau maksimal 21% per tahun.
Namun, ada trik umum yang biasa dijalankan pengguna kartu kredit agar tetap bisa bertransaksi tanpa perlu membayar bunga. Yaitu dengan membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo datang. Pengguna kartu kredit memang dibebani pula oleh biaya tahunan (annual fee). Namun, sejauh ini lebih bank yang membolehkan penghapusan annual fee selama transaksi kartu kredit memenuhi batas minimal tertentu.
Sebagai gambaran, bila seseorang berbelanja memakai kartu kredit sebesar Rp2 juta dengan tanggal jatuh tempo 15 Oktober, maka saat ia membayarnya penuh sebelum tanggal itu maka ia tidak dikenakan biaya tambahan apapun.
Kartu kredit juga memberikan fasilitas pinjaman bunga 0% untuk berbelanja di mana itu bisa memungkinkan nasabah membeli barang secara kredit tanpa perlu membayar bunga sama sekali meski kadang masih dikenakan biaya penanganan yang nilainya tidak besar.
Hal itu berbeda dengan paylater atau pinjaman online yang mengenakan biaya langsung setiap kali digunakan. Shopee paylater, misalnya, yang kini menjelma menjadi salah satu aplikasi paylater paling populer, mengenakan. biaya penanganan sebesar 1% dari nilai transaksi. Selain, biaya penanganan, ada juga biaya cicilan minimal sebesar 2,95% untuk paylater dengan tenor 1 bulan sampai 12 bulan.
Ada juga paylater yang mengenakan biaya langganan seperti GoPay Later. Layanan pinjaman dari aplikasi on-demand itu juga menyediakan cicilan dengan tenor 1 bulan sampai 12 bulan dengan biaya cicilan 2% hingga 2,75% per bulan.
GoPay Later juga mengenakan biaya keterlambatan bila nasabah telah membayar melewati tanggal jatuh tempo dengan besar Rp50.000 untuk keterlambatan 1 hari dan untuk keterlambatan 8 hari, dikenakan tambahan denda Rp30.000.
Lebih Mudah
Meski lebih mahal biayanya, nyatanya Gen Z lebih menyukai paylater ketimbang kartu kredit. Ada beberapa alasan mengapa kartu kredit tidak terlalu populer di kalangan anak muda ini.
Pertama, memiliki kartu kredit menuntut syarat lebih banyak. Mulai dari minimal penghasilan dengan menyertakan data rekening koran perbankan, keterangan kerja untuk memastikan penghasilan, dan lain sebagainya.
Bandingkan dengan paylater yang bisa diajukan hanya dengan berfoto selfie memakai KTP.
Kedua, aplikasi paylater melekat dengan aplikasi belanja sehingga memudahkan transaksi tanpa perlu memasukkan nomor kartu kredit dan otorisasi terpisah.
Ketiga, promo kartu kredit kalah dengan paylater, yang masih beraa di fase 'bakar uang' sehingga memungkinkan penyedia memberikan aneka promo menarik. Sementara promo kartu kredit sejauh ini tidak semasif itu bahkan menerapkan banyak syarat nilai transaksi minimal yang dipatok tidak kecil.
(rui/aji)