TPPU Narkoba, Polisi Sita Harta Selebgram Senilai Rp7 M
Fransisco Rosarians Enga Geken
19 September 2023 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menyita sejumlah harta selebgram asal Makassar, Nur Utami senilai Rp7 miliar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mendeteksi harta tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba internasional, Fredy Pratama.
"Adapun NU telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang karena menikmati uang hasil kejahatan dari suaminya, [inisial] S," kata Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim, Komisaris Besar Jayadi, Selasa (19/9/2023). "S merupakan bandar jaringan Fredy di wilayah Sulawesi Selatan."
Sebagian besar dari aset yang disita adalah kendaraan dan barang mewah. Menurut Jayadi, polisi menyita mobil berjenis Alphard, Hilux, HRV, serta beberapa kendaraan lainnya. Selain itu, mereka juga menyita beberapa tas jenama (merek) Louis Vuitton dan Hermes.
Saat ini,Bareskrim juga tengah menelusuri dugaan keberadaan aset lain berupa tanah dan bangunan yang diduga atas nama NU dan S. Seluruh aset tersebut juga diduga berkaitan dengan TPPU narkoba.
"Penyidik juga tengah memproses penyitaan dan pemblokiran tanah serta rekening milik NU," ujar Jayadi.