Kasus Rempang, DPR Akan Panggil Perusahaan Tomy Winata
Fransisco Rosarians Enga Geken
19 September 2023 08:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil perusahaan dan investor yang berencana mengelola Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni menilai ingin mengkonfirmasi dugaan adanya beking sejumlah pihak tertentu terhadap para pengusaha tersebut.
Pemanggilan para pengusaha ini juga menjadi awalan sebelum Komisi III DPR memanggil dan memeriksa Kepala Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Banyak pihak yang terkait dan ada dugaan para pengusaha yang dibekingi para pihak,” kata Sahroni seperti dikutip dari laman DPR, Selasa (19/9/2023).
Pulau Rempang adalah lokasi bakal proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Proyek ini adalah proyek Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Pemerintah Kota Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG). MEG sendiri adalah anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata yang sudah mendapat hak pengelolaan sejak 2003.
Rempang Eco City diklaim akan menjadi masa depan ekonomi masyarakat Batam dengan menciptakan industri dan ekonomi hijau. Proyek ini akan membangun kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi pada lahan seluas 7.572 hektar dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektar.
Rempang Eco City yang akan menjadi saingan baru bagi industri dan wisata milik Singapura serta Malaysia ini memakan biaya. Biaya pembangunan kawasan yang memiliki destinasi ekowisata berupa hutan mangrove. Sejumlah fasilitas berupa hotel, restoran, pusat belanja, dan hibutan juga akan menopang industri MICE (meeting, incentives, conferences, and exhibitions) diprediksi mencapai Rp43 triliun.
Kawasan ini diprediksi akan menarik investasi hingga Rp381 triliun dan menyerap lebih dari 306 ribu tenaga kerja pada 2080. Salah satunya, investasi perusahaan kaca terbesar China, Xinyi International Investment Limited yang akan menggelontorkan dana sekitar Rp174 triliun untuk membangun pusat pengolahan pasir kuarsa atau pasir silika.