"Hanya sekadar mengganti nama DKI Jakarta [jadi DK Jakarta] di e-KTP," ujar William.
Meski demikian, anggota Komisi A bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta ini menilai, pemerintah cukup mengubah status Jakarta pada data base kependudukan. Sedangkan, e-KTP dengan tulisan DK Jakarta hanya diberikan pada penduduk yang baru memperoleh e-KTP, berpindah ke Jakarta, dan alasan lainnya.
"Fisik e-KTP tidak perlu diubah. Untuk pemilik e-KTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik e-KTPnya," kata dia.
(frg)
No more pages