Rencana Cetak Ulang e KTP Warga Jakarta Mulai Tuai Protes
Fransisco Rosarians Enga Geken
19 September 2023 07:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan rencana untuk mewajibkan seluruh warganya mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menilai, kebijakan ini sebagai dampak dari perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta).
Provinsi Jakarta memang akan kehilangan status dan keistimewaannya sebagai wilayah ibu kota. Hal ini menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memindahkan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Akan tetapi, rencana pencetakan ulang e-KTP bagi warga Jakarta menuai protes. Meski, hal tersebut juga menjadi cara pemerintah daerah mengevaluasi status kependudukan, terutama bagi warga yang sudah tak tinggal di wilayah Jakarta.
"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 juta orang di Jakarta, berapa dana yang mau dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, William Sarana melalui pesan singkat, Selasa (19/9/2023).
Politikus PSI tersebut menilai, kebijakan dan rencana pemerintah akan menyulitkan dan merepotkan warga Jakarta. Jutaan masyarakat akan mengurus administrasi ke masing-masing kelurahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) di kelurahan juga akan kewalahan menyelesaikan semua proses pendataan ulang tersebut.