Namun yang jelas, sejauh ini, praktik yang merugikan konsumen itu baru ditemukan di satu pasar tradisional. Konsumen tidak bisa membeli minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.
"Ini karena ada disparitas harga [Minyakita dan minyak goreng curah] Karena di wilayah kami itu minyak goreng curah itu dijual di rentang harga Rp16.000-Rp17.000/liter," tuturnya.
Hilman juga mengungkapkan bahwa minyak goreng kemasan dari sejumlah merk juga ikut dijual secara curah di wilayahnya. Alasannya, peminat minyak goreng curah di Sulawesi Selatan terbilang tinggi.
"Minyak goreng kemasan bermerk juga ada yang dijual curah. Dibongkar isinya jadi minyak curah, peminatnya memang ada atau pangsa pasarnya lumayan di sini," ungkapnya.
Adapun, terkait dengan tindak lanjut temuan tersebut menurut Hilman pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan terkait dengan temuan Kantor Perwakilan KPPU Wilayah VI Makassar. Walaupun demikian, dia akan menugaskan penyidik untuk mencari tahu temuan tersebut.
"Kalau sumber informasinya jelas, nama dan nomor handphone-nya, nanti biar didalami oleh penyidik," katanya kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, melalui pernyataan resminya KPPU menyebut adanya penjual yang membuka kemasan Minyakita untuk kemudian menjualnya sebagai minyak goreng curah. Modus tersebut ditemukan di pasar tradisional atau pedagang eceran di sejumlah provinsi di Tanah Air.
"Potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak [goreng] curah. Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten," tulis KPPU dalam pernyataan resminya, Senin (13/2/2023).
Modus tersebut dilakukan agar pedagang dapat menjual Minyakita dengan harga di atas HET yang tertera di kemasan. Selain mengelabui petugas yang melakukan pengawasan, upaya tersebut juga dilakukan untuk meminimalisasi komplain atau pertanyaan dari konsumen mengenai harga jual yang melampaui HET.
Selain modus penjualan Minyakita sebagai minyak curah, modus lain yang banyak ditemukan adalah penjualan bersyarat. Penjualan mewajibkan konsumen atau pedagang eceran membeli Minyakita dengan produk lain yang biasanya kurang laku di pasaran.
(rez/ezr)