“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid.
Menurut Vivid, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Pasalnya tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.
“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya. Kalau mungkin pinjaman online atau investasi online, dia bisa [berdalih] tidak paham,” kata Vivid.
“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal.”
Sebelumnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan sebanyak 26 influenser yang diduga melakukan promosi judi online ke Bareskrim, Senin (4/8/2023). Mereka meminta Bareskrim segera memanggil dan memeriksa para influenser tersebut.
Para artis yang dilaporkan berinisial WG, YL, DP, VP, DD, OL, AL, DC, GD, BW, AM, NM, AM, CV, GY, CH, CC, TM, S, KO, HH, AL, JL, AT dan ZG. Artis berinisial WG diduga adalah Wulan Guritno.
(frg)