Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri akan kembali memanggil influenser dan artis yang diduga turut mempromosikan judi online kepada masyarakat. Mereka diduga sempat atau masih melakukan endorsement untuk sejumlah portal atau aplikasi judi online melalui media sosial.
Pekan lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memeriksa artis Wulan Guritno. Polisi melakukan klarifikasi kaitan antara Wulan dengan situs judi online bernama Sakti123.
Berdasarkan data kepolisian, Wulan melakukan kegiatan promosi untuk portal tersebut pada 2020. Meski demikian, kegiatan judi online pada Sakti123 masih berlangsung hingga saat ini. Wulan sendiri sempat mengatakan, kalau situs tersebut adalah game online yang telah bersertifikat.
“Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jendera Ahmad Ramadhan dalam keterangannya seperti dilansir, Selasa (19/9/2023).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar juga mengatakan, penyidik tengah memeriksa dugaan keterkaitan artis hingga selebgram dalam kegiatan promosi situs judi online. Dia memperingatkan para influenser tersebut agar berhati-hati karena berpotensi dijerat dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid.
Menurut Vivid, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Pasalnya tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.
“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya. Kalau mungkin pinjaman online atau investasi online, dia bisa [berdalih] tidak paham,” kata Vivid.
“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal.”
Sebelumnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan sebanyak 26 influenser yang diduga melakukan promosi judi online ke Bareskrim, Senin (4/8/2023). Mereka meminta Bareskrim segera memanggil dan memeriksa para influenser tersebut.
Para artis yang dilaporkan berinisial WG, YL, DP, VP, DD, OL, AL, DC, GD, BW, AM, NM, AM, CV, GY, CH, CC, TM, S, KO, HH, AL, JL, AT dan ZG. Artis berinisial WG diduga adalah Wulan Guritno.
(frg)