Logo Bloomberg Technoz

Dengan pembukaan bursa karbon, kata Mahendra, semua proses mulai dari hulu perlu dipersiapkan seperti perhitungan karbon, administrasi, seperti registrasi, verifikasi, hingga sertifikasinya.

“Pembuktian keabsahannya sampai ke perdagangannya itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan itu bisa berhasil dengan baik," ujar Mahendra.

Mahendra menyebut hasilnya nanti bisa kembali direinvestaskan sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

“Dan terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon, kita mulai secara resmi," tutur ke Mahendra.

Kendati begitu, kata Mahendra, pelaksanaan bursa karbon masih perlu dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Itu adalah rencana dalam minggu depan ini. Tapi secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi," ucap Mahendra.

Pada awal September, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik pernah menjelaskan bahwa pihknya BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023.

Dalam keterangan terbaru, Senin kemarin, Jeffrey menyampaikan bahwa, “Sampai saat ini BEI masih menunggu proses pengajuan izin sebagai penyelenggara bursa karbon yang telah kami sampaikan ke OJK,” Jeffry mengonfirmasi,

Untuk diketahui bahwa berdasarkan POJK 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, dan SEOJK 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, tertuang aturan atau tata kelola sebagai berikut:

  1. Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.

  2. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.

  3. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.

  4. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.

  5. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian, kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.

  6. Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.

  7. Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon.

  8. Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya.

  9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.

  10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.

(mfd/wep)

No more pages