Logo Bloomberg Technoz

BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Mis Fransiska Dewi
18 September 2023 23:16

Ilustrasi emisi karbon (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi emisi karbon (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis, Luthfy Zain Fuady, Kepada Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Senin (18/9/2023).

“Pemberian izin usaha kepada PT ​Bursa Efek Indonesia s​ebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” tulis OJK.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Jambi mengungkapkan bursa karbon di Indonesia akan diluncurkan perdana pada 26 September 2023.

Ini akan jadi bursa karbon pertama di Indonesia, setelah OJK membuat aturannya beberapa waktu lalu.  “Rencananya peluncuran bursa karbon perdana perdagangan dilakukan 26 September ini jadi minggu depan,” kata Mahendra, Senin (18/9/2023).