Dia juga menyebut pihaknya nanti akan bisa menarik pajak. Sebab, Otorita IKN akan menjadi pemerintah daerah atau Pemda khusus.
"Pemerintah daerah khusus itu mulainya tahun depan, kalau kita sudah [penyelesaian] nanti ditetapkan sebagai ibu kota negara, akan berlaku status kita sebagai Pemda khusus," ucap Bambang.
(mfd/wep)
No more pages