Logo Bloomberg Technoz

Otoritas IKN Bisa Terbitkan Surat Utang Obligasi/Sukuk di 2024

Mis Fransiska Dewi
18 September 2023 21:45

Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (8/3/2023). (Rony Zakaria/Bloomberg)
Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (8/3/2023). (Rony Zakaria/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono memastikan bahwa IKN dapat menerbitkan surat utang atau obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. 

Bambang tidak membantah ketika ditanya perihal kewenangan menerbitkan obligasi dan sukuk dalam revisi Undang-Undang IKN, guna mendukung fiskal dari kawasan ibukota baru dengan status setara Provinsi dengan Kekhususan tersebut.

Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah keleluasaan Otorita IKN dalam mengelola anggaran. “Seperti halnya dengan kota-kota lain, sama dengan kementerian/lembaga, ada aturannya dari Kementerian Keuangan, kami ikut gimana aturannya,” ujar Bambang di sela Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Tidak secara spesifik Bambang menjelaskan rencana penerbitan surat utang oleh IKN karena pihaknya kini masih berfokus pada persiapan groundbreaking proyek swasta di IKN. Opsi tersebut ada namun akan disesuaikan, termasuk dengan regulasi dari Kemenkeu.

“Nanti kami keluarkan obligasinya. Obligasi hijau, obligasi mungkin tentang perubahan iklim, climate bond. Bisa aja nanti," ujar Bambang.