Hal yang sama juga terjadi pada beras medium. Terdapat kenaikan harga beras medium hingga 15,25% berdasarkan perbandingan antara bulan September 2022 dengan September 2023. Harga tersebut melambung tinggi di atas HET beras medium sebesar Rp10.900 per kg.
Sehingga Ombudsman meminta Bapanas agar mencabut sementara kebijakan HET beras guna mengoptimalkan ketersediaan pasokan beras di pasar. Selanjutnya dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala seminggu sekali terhadap kebijakan pencabutan HET ini.
“Bisa dicabut dua-duanya (HET Medium dan HET Premiun) atau diberlakukan satu, agar beras masuk. Tapi evaluasinya harus ditingkatkan, karena mereka sudah mendapatkan harga gabah tinggi, kalau pakai HET Rp13.900 pasti nanti pelaku usaha akan ada keberatan menyuplai beras ke pasar modern,” ujarnya.
Sebagai gantinya, Ombudsman mendorong Bapanas agar dalam waktu dekat mulai membuat kebijakan HET gabah di tingkat penggilingan. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan harga gabah di tingkat petani. Nantinya, penerapan HET Gabah dievaluasi setiap minggu.
“Harga gabah dipatok aja level berapa, HET di gabah. HET beras dilepas. Nanti mereka bersaing aja tapi dipatok di level tertentu misal Rp6.000, Rp6.500, Rp7.000, Nah nanti biarkan harga beras mau Rp10.000, Rp11.000, bersaing sempurna nanti,” ujarnya
“Jika harga gabah sudah terkendali, HET gabah dapat dipertimbangan tidak diberlakukan kembali. Perumusan kebijakan HET gabah tetap mempertimbangkan komponen produksi di tingkat petani,” tutupnya.
(dov/ain)