Pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26/2021 sudah di tahap harmonisasi.
Permen ESDM No. 26/2021 mengatur tentang Pembangit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
“Kami ini sudah bekerja untuk merevisi Permen ESDM No. 26/2021 itu. Idenya mungkin sejak tahun lalu. Sekarang proses harmonisasi sudah selesai di Kementerian Hukum dan HAM dan sudah disampaikan ke Presiden,” ujarnya.
Saat ini, proses revisi regulasi PLTS atap masih menunggu sejumlah klarifikasi dari PT PLN (Persero), khususnya terkait dengan ketentuan kapasitas dan kuota PLTS atap yang boleh dipasang.
Dalam regulasi sebelumnya, konsumen dapat memasang PLTS atap hingga 100% dari kapasitas terpasang mereka. Namun, dalam rencana revisi regulasi tersebut, tidak ada lagi batasan kapasitas PLTS atap untuk dipasang, tetapi mengikuti kuota yang ada.
"Ini kami sedang memastikan penjelasannya lebih lengkap [dari PLN],” kata Dadan.
Sebelumnya, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta revisi Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 segera disahkan.
Pengesahan regulasi tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi konsumen yang ingin memasang PLTS atap dan pelaku usaha, sekaligus mendukung tercapainya target Program Strategis Nasional PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada 2025.
"Walaupun dalam pandangan AESI tidak ideal, tetapi merupakan win-win solution bagi PLN dan pelaku usaha PLTS Atap dan konsumen dalam kondisi overcapacity listrik saat ini. Fakta ini harus diterima oleh semua pihak, dengan harapan situasi di masa depan akan makin membaik dan PLTS Atap masih bisa tumbuh,” ujar Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa dalam siaran resmi, Senin (11/9/2023).
Adapun, substansi dalam revisi permen tersebut yakni kapasitas PLTS atap maksimum 100% daya terpasang melainkan berdasar kuota sistem, peniadaan ekspor kelebihan listrik, penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri (sebelumnya 5 jam), waktu pengajuan pemasangan PLTS atap yang dibatasi 2 kali dalam setahun, dan adanya ketentuan peralihan untuk pelanggan eksisting yang telah memasang PLTS atap sebelum revisi dikeluarkan.
Fabby menilai sejak diundangkan pada Agustus 2021, permen tersebut di atas kertas memiliki beragam klausul dukungan pemanfaatan PLTS atap. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak berjalan efektif.
(wdh)