Logo Bloomberg Technoz

"Kita butuh menjelaskan ini kepada publik agar tidak ada kesalahpahaman," tegaasnya.

Sebelumnya, kabar revisi Permendag no.50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), makin terang. Draf revisi disebut telah dalam tahap diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Permendag yang muncul di tengah kisruh TikTok Shop itu tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah menjanjikan revisi tersebut bakal selesai pada bulan ini.

"Revisi Permendag No 50 saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam tahap pengajuan persetujuan Presiden," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim kepada Bloomberg Technoz, Jumat (15/9/2023).

istilah social commerce memantik perhatian publik atas aktivitas media sosial asal China, TikTok yang membuka TikTok Shop, dan menggempur marketplace dengan barang-barang murah. Aktivitas yang diklaim bakal mengganggu eksistensi produk-produk dalam negeri.

Jika revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah diundangkan, maka TikTok dan social commerce lainnya harus mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform dagang-el ke Kemendag.

(ain)

No more pages