Logo Bloomberg Technoz

"Menimbang terhadap barang bukti huruf a draft a dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan perkara karena masih diperlukan dalam pembuktian perkara lain, maka dikembalikan kepada penuntut umum. Menimbang bahwa terhadap terdakwa yang dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini," lanjut hakim.

Sementara sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. JPU menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dari pertimbangan tersebut di atas majelis berpendapat bahwa unsur setiap orang sudah terpenuhi," kata Majelis Hakim.

Dalam berbagai aspeknya mulai dari motif hingga bukti yang diajukan penasihat hukum, majelis hakim menyatakan tidak setuju.

Ferdy Sambo di sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

"Dengan terpenuhinya unsur ini, majelis hakim tidak setuju dengan hal-hal yang disampaikan dalam pembelaan terdakwa," lanjutnya.

Majelis hakim juga membacakan pertimbangan soal terdakwa Sambo yang sengaja membuat skenario tembak-menembak. Selain itu terdakwa memberi uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dan 3 unit ponsel masing-masing kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati

Hakim Wahyu Iman Santoso

Sementara Putri Candrawathi sebelumnya dituntut JPU hukuman penjara selama 8 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer yang bersedia sebagai justice collaborator dituntut 12 tahun penjara. Sementara Ricky dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Brigadir Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022 akibat sejumlah luka tembakan. Namun demikian polisi baru melakukan konferensi pers atas kematian itu pada 11 Juli 2022 dan memunculkan isu pelecehan seksual yang menurut Putri Chandrawati terjadi padanya dan menjadi motif pembunuhan itu. Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus setelah keluarga tak terima dan menunjukkan banyaknya luka tak wajar di tubuh Yosua. Perkara ini kemudian menyeret sejumlah perwira Polri khususnya soal obstruction of justice.

Kemudian pada 18 Juli 2022, Irjen Ferdy Sambo pun dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Pori. Pada 1 September 2022, Polri mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus tersebut. Kemudian pada 20 September dia lalu dipecat dari instansi Polri. 

Kerumunan pengunjung sidang putusan Ferdy Sambo saat ingin memasuki ruang sidang Prof Oemar Seno Adji di PN Jaksel, Senin (13/2

Sementara Rosty Simanjuntak, ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri secara langsung sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat memasuki ruangan sidang Prof Oemar Seno Adji, Rosty juga tampak membawa bingkai foto mendiang Almarhumah anak kandungnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengenakan seragam lengkap Polri dengan berbaret biru.

(ezr)

No more pages